Landasan Filosfis Pendidikan

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan dan kebudayaan. Landasan filosofis tersebut, menempatkan manusia Indonesia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan bermartabat serta menjadi manusia yang bermoral, jujur, berbudi luhur, berakhlak mulia, mempunyai karakter dan jati diri bangsa, serta menghargai keragaman budaya. Pendidikan dan kebudayaan merupakan upaya menjadikan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan nilai sebagai berikut :

  1. Norma agama dan kemanusian untuk menjalani kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individu, maupun makhluk sosial.
  2. Norma persatuan bangsa untuk membentuk karakter bangsa dalam rangka memelihara keutuhan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
  3. Norma kerakyatan dan demokrasi untuk membentuk manusia yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kerakyatan dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Nilai-nilai keadilan sosial untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh bangsa serta menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi dan bias gender serta terlaksananya pendidikan untuk semua dalam rangka mewujudkan masyarakat berkeadilan sosial.